Fahri Hamzah Sindir Bukti di MK, Sebut Mirip Kliping

- Redaksi

Monday, 1 April 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fahri Hamzah Juru Bicara TPN Prabowo Gibran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Fahri Hamzah, Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran yang juga merupakan Wakil Ketua Partai Gelora, memberikan komentar mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres. 

Fahri Hamzah berpendapat bahwa bukti yang dibawa oleh Pemohon hanya berupa kliping koran dan berita.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat ini awalnya disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah. Dia bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di MK.

“Ada apa di MK? Aku lihat alat buktinya kliping,” cuitnya

Fahri mengakui bahwa dia mempertanyakan alat-alat bukti yang dibawa dalam sidang MK. Menurutnya, bukti yang ditunjukkan hanya berupa kliping berita.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024?

“Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada,” jelasnya

Karena itu, Fahri berpendapat bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti sama sekali. 

Menurutnya, kliping berita dan koran tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 yang diputuskan oleh MK.

“Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita sama sekali bukanlah alat bukti dalam sengketa hasil Pemilu di MK. Dan hampir semua berita itu sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak,” ujar dia.

Seperti yang kita ketahui, MK kembali melaksanakan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01 dan kubu 03. 

Baca Juga :  KUR Mikro Bank BRI 2024: 2 Pilihan Pinjaman, Plafon 1-50 Juta! Rahasia Cair Cepat Tanpa Jaminan, Ketahui Ketentuannya di Sini

MK memeriksa baik saksi maupun ahli dari pihak Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. 

Timnas AMIN mengungkapkan bahwa mereka membawa sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/4). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang turut membantu mengadili sidang ini adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Di awal sidang, sumpah diucapkan oleh saksi dan ahli. Saksi yang hadir dalam persidangan Timnas AMIN antara lain:

Baca Juga :  Kepemimpinan Bupati Garut, Rudy Gunawan Digoyang Isu Dugaan Korupsi

  • 1. Mirza Zulkarnain
  • 2. Muh Fauzi
  • 3. Anies Priyo Ashari
  • 4. Andi Hermawan
  • 5. Surya Dharma
  • 6. Ahmad Huseiri
  • 7. Mei Suci Rahayu
  • 8. Surtono
  • 9. Dr Arif Parta Widjaya
  • 10. Amrin Harun (melalui zoom)
  • 11. Admin Arman

Ahli yang dihadikan oleh Tim AMIN meliputi:

  • 1. Bambang Eka
  • 2. Faisal Basri
  • 3. Prof Ridwan
  • 4. Fritz Adrison
  • 5. Yudi Prayudi
  • 6. Prof. Johan
  • 7. Antoni Budiwan

Berita Terkait

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita
Pemprov Jateng Belum Pikirkan Pemekaran Wilayah, Fokus pada Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:46 WIB

Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah

Berita Terbaru

Berita

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 Apr 2025 - 09:01 WIB