Fahri Hamzah Sindir Bukti di MK, Sebut Mirip Kliping

- Redaksi

Monday, 1 April 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fahri Hamzah Juru Bicara TPN Prabowo Gibran
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Fahri Hamzah, Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran yang juga merupakan Wakil Ketua Partai Gelora, memberikan komentar mengenai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres. 

Fahri Hamzah berpendapat bahwa bukti yang dibawa oleh Pemohon hanya berupa kliping koran dan berita.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat ini awalnya disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah. Dia bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di MK.

“Ada apa di MK? Aku lihat alat buktinya kliping,” cuitnya

Fahri mengakui bahwa dia mempertanyakan alat-alat bukti yang dibawa dalam sidang MK. Menurutnya, bukti yang ditunjukkan hanya berupa kliping berita.

Baca Juga :  Berhasil Kalahkan Thailand, Presiden Jokowi Sebut Garuda Muda Punya Capaian Luar Biasa

“Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada,” jelasnya

Karena itu, Fahri berpendapat bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti sama sekali. 

Menurutnya, kliping berita dan koran tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 yang diputuskan oleh MK.

“Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita sama sekali bukanlah alat bukti dalam sengketa hasil Pemilu di MK. Dan hampir semua berita itu sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak,” ujar dia.

Seperti yang kita ketahui, MK kembali melaksanakan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01 dan kubu 03. 

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Jayapura

MK memeriksa baik saksi maupun ahli dari pihak Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. 

Timnas AMIN mengungkapkan bahwa mereka membawa sebanyak 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/4). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang turut membantu mengadili sidang ini adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Di awal sidang, sumpah diucapkan oleh saksi dan ahli. Saksi yang hadir dalam persidangan Timnas AMIN antara lain:

Baca Juga :  1.400 Foto Pribadi Permaisuri Sineenat Thailand Bocor!

  • 1. Mirza Zulkarnain
  • 2. Muh Fauzi
  • 3. Anies Priyo Ashari
  • 4. Andi Hermawan
  • 5. Surya Dharma
  • 6. Ahmad Huseiri
  • 7. Mei Suci Rahayu
  • 8. Surtono
  • 9. Dr Arif Parta Widjaya
  • 10. Amrin Harun (melalui zoom)
  • 11. Admin Arman

Ahli yang dihadikan oleh Tim AMIN meliputi:

  • 1. Bambang Eka
  • 2. Faisal Basri
  • 3. Prof Ridwan
  • 4. Fritz Adrison
  • 5. Yudi Prayudi
  • 6. Prof. Johan
  • 7. Antoni Budiwan

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru