Kuasa hukum bupati Sidoarjo (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah memberikan pernyataan mengenai kasus Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhy mengimbau agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Ya, kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya ya, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Adhy, Selasa (16/4).
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Penanganan Korupsi di Indonesia Perlu Evaluasi
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK belum memberikan detail mengenai peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor, namun akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali
Baca Juga:
Mantan Bendahara Desa Trunuh Ditahan karena Korupsi Dana Desa untuk Berjudi Online
Tim penyidik telah menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam terjadi korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kasus ini berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh orang tertentu.