Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

- Redaksi

Tuesday, 16 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir COD yang bikin laporan palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket di Sukabumi bernama LDS membuat gaduh dengan mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Lembursitu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak media Senin (15/4).

Namun, laporan LDS palsu dan akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian telah menangkapnya dan saat ini sedang di tahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Tema Debat Pilkada Ponorogo Tahun 2024, Kesejahteraan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Baca Juga:

Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

LDS mengaku dibegal oleh dua kendaraan bermotor dan kehilangan uang paket COD senilai Rp3,2 juta. 

Namun, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata laporan LDS palsu dan uang itu digelapkan untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motornya.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motor,” ujarnya

Kepolisian menegaskan bahwa merekayasa peristiwa dan memberikan laporan palsu adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan. 

Baca Juga :  Bensam Beach : Fasilitasnya Bikin Pengunjung Gigit Jari

Baca Juga:

Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

Pihak kepolisian akan merespons semua laporan masyarakat dan juga akan memproses siapa saja yang memberikan laporan palsu.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” kata dia.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB