Pencuri sapu di Blitar (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sapi di Kabupaten Blitar, yang sebagian besar warga Malang.
Dua dari tiga pelaku ditembak oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SMT dan SRT adalah ayah dan anak, sedangkan FSN adalah temannya. SMT melakukan pencurian sapi, sedangkan ayahnya, SRT, diduga sebagai penadah hasil curian.
“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Jumat (12/4).
“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya
Para pelaku melakukan survei pada siang hari dan melakukan aksinya pada malam atau dini hari.
Baca Juga:
Antisipasi Tindakan Kriminal, Polisi Lamongan Patroli di Rumah Kosong
Mereka merusak pagar dan tali hewan dengan senjata tajam, lalu menarik sapi dan membawanya ke mobil sewaan.
Total ada 28 lokasi pencurian dalam setahun terakhir, dengan 11 lokasi di Blitar dan 17 lokasi di Malang.
Mereka berhasil menjual 21 sapi kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor.
Dua pelaku mengalami luka-luka karena berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menyita satu mobil, dua ekor sapi, sebuah kambing, dan sebuah senjata tajam.
Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian sapi, sedangkan terduga penadah akan dijerat dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.