Belum Berikan THR untuk Karyawan, 2 Perusahaan Malang Dilaporkan

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya

THR adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya yang memungkinkan karyawan untuk memberikan uang lebaran kepada keluarga dan kerabat mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa posko pengaduan menerima laporan bahwa dua perusahaan dalam bidang jasa penjualan buku dan ekspedisi belum membayarkan THR.

Baca Juga:

Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

“Sebelumnya ada laporan ke kami, ada pengaduan tenaga kerjanya ke kami. Karena hari pertama masuk belum ada laporan, tapi kita berharap semoga selesai,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa (16/4). 

Baca Juga :  2 Warga Pacitan Ditemukan Bunuh Diri dalam Satu Hari, Begini Kronologinya!

Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah memenuhi hak karyawan untuk menerima THR. 

Pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan menugaskan tim bidang tenaga kerja untuk mengecek langsung ke dua perusahaan di Malang yang bergerak dalam jasa penjualan buku dan ekspedisi tersebut sudah membayarkan THR atau belum. 

“Hari ini (Selasa, 16/4/2024) dicek sama teman-teman naker, tinggal dua, yang satu Togamas, yang satu ekspedisi DOT, ini kita cek hari ini, teman-teman bidang naker turun ke lapangan, mudah-mudahan selesai,” harapnya

Arif menyampaikan bahwa perusahaan seharusnya membayarkan THR kepada seluruh pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. 

Baca Juga :  OJK Sumatera Utara Tangani 932 Pengaduan Konsumen dan Gelar Edukasi Keuangan di Daerah 3T

Baca Juga:

Horee! THR ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Kapan?

Meskipun kedua perusahaan tersebut beralasan belum membayarkan THR karena posisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat, namun pembayaran THR merupakan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang harus ditaati oleh perusahaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Lebih lanjut, Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah menyarankan kedua perusahaan tersebut menyelesaikan masalah dengan mengadakan pertemuan antara manajemen perusahaan dan karyawan guna mencari solusi untuk masalah tersebut. 

Berita Terkait

Bikin Ngiler, Warung Pecel Lele Briyan Jaya Habiskan 300 Ekor dalam Waktu 4 Jam
Istri Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima
Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini
Ngaku Diculik, Santri di Magetan Peras Orang Tuanya Sendiri
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan
Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO
Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 17:03 WIB

Bikin Ngiler, Warung Pecel Lele Briyan Jaya Habiskan 300 Ekor dalam Waktu 4 Jam

Sunday, 24 November 2024 - 16:57 WIB

Istri Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Sunday, 24 November 2024 - 09:53 WIB

Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima

Sunday, 24 November 2024 - 09:46 WIB

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 November 2024 - 09:22 WIB

Ngaku Diculik, Santri di Magetan Peras Orang Tuanya Sendiri

Berita Terbaru

Berita

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:46 WIB