Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

- Redaksi

Friday, 26 April 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan terhadap anak tiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama PS yang berasal dari Kecamatan Mande, Cianjur ditangkap oleh polisi karena telah mencabuli anak tirinya. 

Aksi yang sangat jahat ini telah dilakukan PS sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada neneknya, kemudian kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Usai dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung kita langsung amankan PS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mande Iptu Suhaelmi Kamis (25/4). 

Baca Juga :  Kolam Renang HS Agung, Kolam Renang di Jakarta Timur Rekomendasi untuk Dikunjungi pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, ternyata PS telah melakukan aksi bejat ini sebanyak sepuluh kali terhadap anak tirinya yang sekarang berusia 15 tahun. 

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabulinya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang menginjak SMP,” kata dia.

Pelaku melakukan aksi ini di rumahnya saat istrinya atau ibu korban pergi. Ancaman kekerasan tidak diberikan oleh pelaku, hanya saja pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahukannya kepada siapapun. 

Baca Juga:

Gadis 14 Tahun di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

Namun, pada akhirnya korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadiannya ke neneknya. 

Baca Juga :  Viral!Wanita Ngamuk Karena Dipaksa Turun oleh Pihak Maskapai,Kursinya Diambil Menteri

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir, korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” kata dia

Pelaku saat ini sudah berada di penjara dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB