Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih |
SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat dua istilah penting
yang sering digunakan untuk merujuk pada hukum Islam: syariat dan fiqih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara
bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Memahami perbedaan hukum syariat dan fiqih ini penting bagi
umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.
Pengertian Hukum Syariat
Hukum syariat
adalah hukum Islam yang bersumber langsung dari Allah SWT, baik melalui
Al-Quran maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hukum syariat bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa, karena berasal dari Allah
SWT yang Maha Sempurna.
Baca juga: Jelaskan Pengertian Isymam: Panduan Lengkap Membaca Al-Quran dengan Tajwid
Ciri-ciri Hukum Syariat:
- Bersumber
dari Al-Quran dan Sunnah - Tetap
dan tidak berubah - Berlaku
universal untuk semua umat Islam - Mencakup
semua aspek kehidupan manusia
Contoh Hukum Syariat:
- Kewajiban
sholat lima waktu - Larangan
memakan babi - Kewajiban
berzakat - Kewajiban
haji bagi yang mampu
Pengertian Hukum Fiqih
Hukum fiqih
adalah hasil ijtihad para ulama dalam memahami dan menerapkan hukum syariat.
Ijtihad adalah proses pemikiran dan penalaran yang dilakukan
oleh ulama untuk menemukan hukum Islam dalam suatu perkara yang tidak terdapat
nash shari’atnya secara eksplisit.
Ciri-ciri Hukum Fiqih:
- Berasal
dari ijtihad para ulama - Bersifat
dinamis dan dapat berubah - Beragam,
karena terdapat berbagai mazhab fiqih dalam Islam - Mencakup
aspek-aspek praktis dalam kehidupan manusia
Contoh Hukum Fiqih:
- Tata
cara sholat menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali - Fatwa
tentang boleh atau tidaknya memakan hewan laut tertentu - Tata
cara jual beli menurut prinsip syariah Islam
Perbedaan Utama
Antara Hukum Syariat dan Fiqih
Memahami perbedaan antara hukum syariat dan fiqih penting
bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.
Hukum syariat adalah sumber hukum Islam yang utama dan
bersifat universal, sedangkan hukum fiqih adalah hasil ijtihad para ulama yang
bersifat dinamis dan beragam.
Umat Islam harus selalu berpegang teguh pada hukum syariat
dan mengikuti ijtihad ulama yang terpercaya dalam menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari.