Analisislah Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. |
SwaraWarta.co.id – Peraturan Desa (Perdes) merupakan
instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdes memiliki kedudukan yang strategis dalam hierarki
peraturan perundang-undangan nasional.
Landasan Hukum dan Kedudukan Peraturan Desa
Peraturan Desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18 ayat
(7) yang menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. - Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mengatur secara
komprehensif tentang desa, termasuk pembentukan dan materi muatan Perdes. - Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (PP 43/2014)
yang mengatur lebih lanjut tentang pembentukan, jenis, dan materi muatan
Perdes.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Perdes
memiliki kedudukan sebagai berikut:
- Peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang (Pasal 7 ayat (1) UU Desa). - Peraturan
daerah (Pasal 152 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Artinya, Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan
wajib dipatuhi oleh semua pihak di desa.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Posisi Perdes
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki
yang jelas, yaitu:
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Undang-Undang
- Peraturan
Pemerintah - Peraturan
Presiden - Peraturan
Menteri - Peraturan
Daerah - Peraturan
Desa
Posisi Perdes dalam hierarki tersebut menunjukkan bahwa
Perdes harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan jika bertentangan, maka Perdes
tersebut batal demi hukum.
Fungsi dan Tujuan Perdes
Perdes memiliki beberapa fungsi dan tujuan, yaitu:
- Melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi - Menampung
aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa - Menyelesaikan
permasalahan lokal di desa - Mendorong
pembangunan dan kemajuan desa
Perdes merupakan instrumen penting untuk mewujudkan desa
yang mandiri dan sejahtera.
Peraturan Desa memiliki kedudukan yang strategis dalam
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib
dipatuhi oleh semua pihak di desa.
Perdes berfungsi
untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung
aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, menyelesaikan permasalahan lokal di
desa, dan mendorong pembangunan dan kemajuan desa.