Gedung MK ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan telah menerima 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan hingga Jumat, 19 April 2024 untuk perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Amicus curiae merupakan dokumen yang diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Dokumen tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rekapitulasi MK, terdapat daftar pengirim amicus curiae yang telah diterima hingga kemarin meliputi:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi;
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun);
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM;
6. Pandji R. Hadinoto;
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil.;
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
13. Stefanus Hendriyanto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
15. Indonesian American Lawyers Association;
16. Reza Indragiri Amriel;
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
18. Burhan Saidi Chaniago;
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
20. Subhan;
21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM;
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman;
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.;
25. Impian Indonesia;
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono;
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
30. JB Soebtoro;
31. Henry Sitanggang & Partners;
32. Sutarno dan Wisran;
33. Aktivis Reformasi 98;
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;
38. Barikade 98;
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;
42. Ezrinal Azis;
43. Henrykus Sihaloho;
44. Perhimpunan Pemuda Madani;
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);
47. Luckfi Nurcholis.
Namun, dari puluhan sahabat pengadilan yang dikirim, hanya 14 dokumen yang dianalisis oleh para hakim konstitusi.
Hal ini disebabkan beberapa dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu.
“Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH),” tutur Juri Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Menurut MK, apabila semua dokumen amicus curiae yang datang dipertimbangkan, dikhawatirkan malah mengganggu kelancaran pembahasan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim.
Oleh karena itu, hanya 14 dokumen amicus curiae saja yang dianalisis.
Meski demikian, 14 dokumen amicus curiae yang dianalisis tersebut tidak menjamin masuk ke dalam pertimbangan para hakim untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Hal ini tergantung pada otoritas setiap hakim.