47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung MK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan telah menerima 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan hingga Jumat, 19 April 2024 untuk perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Amicus curiae merupakan dokumen yang diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Dokumen tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rekapitulasi MK, terdapat daftar pengirim amicus curiae yang telah diterima hingga kemarin meliputi:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi;

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun);

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM;

6. Pandji R. Hadinoto;

Baca Juga :  Bakar Sampah, Lansia Bogor ditemukan Tewas

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil.;

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga;

9. Megawati Soekarno Putri;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

BACA JUGA: Senat Mahasiswa Ajukan ‘Amicus Curiae’, Minta Permohonan Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin Dikabulakan

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);

13. Stefanus Hendriyanto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);

15. Indonesian American Lawyers Association;

16. Reza Indragiri Amriel;

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;

18. Burhan Saidi Chaniago;

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;

20. Subhan;

21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM;

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;

23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman;

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.;

25. Impian Indonesia;

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;

Baca Juga :  Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono;

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;

30. JB Soebtoro;

31. Henry Sitanggang & Partners;

32. Sutarno dan Wisran;

33. Aktivis Reformasi 98;

34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);

35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;

36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;

37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;

38. Barikade 98;

39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;

40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;

42. Ezrinal Azis;

43. Henrykus Sihaloho;

44. Perhimpunan Pemuda Madani;

45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia

46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);

47. Luckfi Nurcholis.

Namun, dari puluhan sahabat pengadilan yang dikirim, hanya 14 dokumen yang dianalisis oleh para hakim konstitusi. 

Baca Juga :  Anak Wanita di Dalam Koper Tak Terima Ibunya disebut Habis Berhubungan Intim dengan Pelaku

Hal ini disebabkan beberapa dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu.

“Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH),” tutur Juri Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.

Menurut MK, apabila semua dokumen amicus curiae yang datang dipertimbangkan, dikhawatirkan malah mengganggu kelancaran pembahasan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim. 

Oleh karena itu, hanya 14 dokumen amicus curiae saja yang dianalisis.

Meski demikian, 14 dokumen amicus curiae yang dianalisis tersebut tidak menjamin masuk ke dalam pertimbangan para hakim untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Hal ini tergantung pada otoritas setiap hakim.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB