Polrestabes Bandung saat membeberkan barang bukti (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – 41 orang pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 20 hari.
Mereka terdiri dari 39 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4).
Dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar.
Baca Juga:
Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera
Mereka merupakan keluarga dari pelaku yang masih buron dan merupakan residivis kasus yang sama.
Salah satu pelaku yang masih buron melibatkan keluarganya dalam kejahatan narkotika.
“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering seberat 3.518,2 gram, tembakau sintetis seberat 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.
Para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba dengan modus operandi menempel dan memberikan maps kepada pembeli.
“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” terangnya.
Baca Juga:
25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang
Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.