3 pria yang mencuri 73 hp dan 1 laptop di Konter Kendal (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Tiga pria melakukan pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka berhasil mencuri 73 unit HP dan satu laptop.
Tiga pelaku tersebut bernama Andri Hermawan, Agus Kurniawan, dan Doddy Maulida. Mereka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal.
Awalnya, korban melaporkan kasus pembobolan pada Rabu dini hari. Setelah itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada awak media, , Sabtu (6/4)
Modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan dua gembok pintu. Mereka masuk dengan cepat dan mengambil semua HP di konter itu, yaitu 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS.
“Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” ungkap Untung.
Seluruh HP yang dicuri dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah kontrakan mereka di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa mobil Avanza, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook, dan alat-alat untuk membobol.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kendal. Selain itu para pelaku termacam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.