Viral, Dokter Gadungan Berhasil Diamankan Usai Salah Beri Vonis Salah

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter gadungan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Seorang pria bernama Sunaryanto telah ditangkap setelah terbukti menjadi dokter gadungan dengan menggunakan nama Ingwy Tito Banyu. 

Kejahatan Sunaryanto terungkap setelah salah satu pasiennya melaporkan bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai dengan keadaannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono saat dihubungi, Selasa (19/3/2024)

Sunaryanto telah mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak tahun 2019 dan melakukan penipuannya seorang diri. 

Kasus ini terbongkar setelah aduan dari warga dan mantan pekerja Ingwy yang curiga terhadap kliniknya. 

Baca Juga :  Finplus Legal atau Ilegal? Ini Jawabannya!

Polisi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Ingwy Tito Banyu tidak terdaftar sebagai dokter. 

“Jadi ada warga dan eks pekerja yang informasikan kecurigaannya. Saya dapat laporan terus kita cek ada salah satu informan kita dan kita cek di dinkes tidak terdaftar dan ke pihak kedokteran Indonesia juga tidak terdaftar. Jadi kita sudah yakin sudah pasti (penipuan),” katanya.

Mereka juga menemukan bahwa nama tersebut merupakan tokoh fiktif yang dibuat oleh Sunaryanto. 

“Dia pernah tahu ada dokter namanya Dokter Banyu, diambil. Jadi Banyu nama belakang. Ingwy Tito ya memang dia ambil-ambil aja,” kata Rudi.

“Kan kalau modusnya biasanya kalau dia pakai STE sama SIP dokter tersebut, ini nggak ada. Jadi fiktif namanya aja,” ucap Rudy.

Baca Juga :  Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

Polisi telah berkoordinasi dengan IDI untuk menelusuri dugaan pencatutan nama dokter yang dilakukan oleh pelaku. 

Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB