Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md merespons laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Laporan tersebut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi saat Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ganjar, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, juga dilaporkan IPW ke KPK dengan modus dugaan gratifikasi berupa cashback.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu merupakan Ganjar Pranowo.
Laporan tersebut mencatat bahwa perbuatan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Imam Priyono sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa Ganjar selalu mengedepankan sikap transparansi.
“Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi,” kata Imam kepada wartawan, Selasa (5/3/20240.