Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencampuran bensin di Bekasi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin

“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang

Baca Juga :  Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Mencapai 90 Orang

Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah. 

“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.

BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu. 

“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.

Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti. 

Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pikap Books Terguling di Tol Sumo, Ini Dia Penyebabnya!

“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Berita Terkait

Mantan Karyawan Bobol Toko di Pandeglang, Polisi Selidiki Motif Sakit Hati
3 Anggota Polri Meninggal Dunia usai Grebek Markas Sabung Ayam
Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Langsung Gelar Latihan Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Bertemu dengan Pratama Arhan dan Shin Tae Yong, Asnawi Mangkualam Ungkap Hal Ini
Kim Soo Hyun Tampil di Good Day Bersama G-Dragon dan Artis Kelahiran 1988 Lainnya
Perjuangan Mat Solar Melawan Stroke Hingga Akhir Hayat
Wapres Gibran Rakabuming Raka: HIPMI Harus Menggandeng UMKM dan Dukung Hilirisasi
Pembangunan Tangki Air di Depok Dihentikan Sementara, Warga Tolak karena Khawatir Tanah Longsor dan Banjir Lumpur

Berita Terkait

Tuesday, 18 March 2025 - 09:39 WIB

Mantan Karyawan Bobol Toko di Pandeglang, Polisi Selidiki Motif Sakit Hati

Tuesday, 18 March 2025 - 09:25 WIB

3 Anggota Polri Meninggal Dunia usai Grebek Markas Sabung Ayam

Tuesday, 18 March 2025 - 09:21 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Langsung Gelar Latihan Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tuesday, 18 March 2025 - 09:18 WIB

Bertemu dengan Pratama Arhan dan Shin Tae Yong, Asnawi Mangkualam Ungkap Hal Ini

Tuesday, 18 March 2025 - 09:13 WIB

Kim Soo Hyun Tampil di Good Day Bersama G-Dragon dan Artis Kelahiran 1988 Lainnya

Berita Terbaru