Pelaku pencampuran bensin di Bekasi ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dalam kasus BBM yang dicampur dengan air di Bekasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
AKBP Muhammad Firdaus, sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti di pom bensin.
“Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke pom bensin 34.41341 di Klari, Kabupaten Karawang.
Di sana, mereka menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL. Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan murah.
“Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut,” imbuhnya.
BBM Pertalite tersebut mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di pom bensin itu.
“Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong),” imbuhnya.
Firdaus mengatakan bahwa tersangka Nana dan Apip menerima uang sebesar Rp14 juta dari Engkos, sang sekuriti.
Kemudian, Nana dan Apip mulai melakukan kecurangan mereka. Mereka melanjutkan perjalanannya ke pom bensin 43-17106 Juanda di Kota Bekasi.
“Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.