Ganjar Mahfud ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dalam gugatan mereka, Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa suara untuk Prabowo-Gibran di semua daerah adalah 0.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut tertera dalam dokumen permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi MK pada Selasa (26/3/2024).
Permohonan Ganjar-Mahfud telah didaftarkan oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam pokok perkara, Ganjar-Mahfud mengemukakan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban.
Ganjar-Mahfud juga menyajikan perbandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.
“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.
Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan perbandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap pasangan calon menurut versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Perbandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Hasilnya, tidak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka sebut ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’.
Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 atau tidak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon’.
Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon.
Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.
“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.
Isi gugatan tersebut berasal dari dokumen yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan telah didaftarkan oleh MK.
Sidang perdana baru akan digelar pada Rabu (27/3). Dokumen permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki selama proses persidangan.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Berikut adalah hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.