Terungkap Ini Isi Gugatan Ganjar Mahfud di MK : Sebut Suara Prabowo Gibran 0 di Semua Daerah

- Redaksi

Tuesday, 26 March 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar Mahfud
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam gugatan mereka, Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa suara untuk Prabowo-Gibran di semua daerah adalah 0.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertera dalam dokumen permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi MK pada Selasa (26/3/2024).

Permohonan Ganjar-Mahfud telah didaftarkan oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam pokok perkara, Ganjar-Mahfud mengemukakan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban. 

Ganjar-Mahfud juga menyajikan perbandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  Ikang Fawzi Lanjutkan Kebaikan Sang Istri, Ini Langkahnya

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan perbandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap pasangan calon menurut versi KPU dan versi pemohon. 

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Perbandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tidak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka sebut ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’. 

Baca Juga :  Mempelajari Daur Hidup Kadal: Fase dan Perkembangbiakkannya

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 atau tidak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon’. 

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. 

Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.

Baca Juga :  Ratusan ASN Demo, Protes Pemecatan Mendadak Pegawai Kemdiktisaintek

Isi gugatan tersebut berasal dari dokumen yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan telah didaftarkan oleh MK. 

Sidang perdana baru akan digelar pada Rabu (27/3). Dokumen permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki selama proses persidangan.

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut adalah hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB