Kondisi polisi yang ditabrak supir ambulans (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang sopir ambulans bernama Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menabrak dua polisi di Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terjadi setelah Junaidi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tiga orang lain yang berada dalam mobil bersama Junaidi masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi mengatakan bahwa ketiga orang tersebut tidak terbukti menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
“Pengemudi saat ini statusnya sudah tersangka. Sementara tiga lagi rekan pelaku masih dalam pemeriksaan intensif kami,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina pada awak media , Sabtu (30/3/2023).
Namun, hanya Junaidi saja yang terbukti positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan pengakuannya.
“Untuk rekan tersangka ini kami masih meminta keterangannya. Karena saat kejadian itu dia ada dalam mobil ambulans. Sementara saat menjalani tes urine ketiga teman tersangka ini tidak terbukti menggunakan sabu atau zat terlarang lainnya. Jadi hanya tersangka yang positif menggunakan itu. Karena yah pengakuan dia, dia baru mengkonsumsi sabu-sabu,” jelasnya
Ketika menabrak kedua polisi, Junaidi menggunakan ambulans dalam keadaan ugal-ugalan karena ingin membubarkan aksi tawuran di sana.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Junaidi terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat.
“Saat ini pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya
Dalam kejadian tersebut, kedua polisi yang menjadi korban mengalami luka serius. Bripda Aldo Fernando mengalami sakit pinggang dan retak tulang, sedangkan Bripda Bagas Wira Nugraha mengalami luka lecet di tangan.
Saat ini, keempat pelaku masih berada di Polresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ambulans yang menabrak kedua polisi tersebut merupakan milik masjid Nurul Islam di Kampung Jawa, Padang.