Artis Sandra Dewi ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Terbaru, suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Namun, belum ada kabar mengenai apakah Sandra Dewi akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua yang terlibat pasti akan dipanggil, yang lebih tahu penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkapkan bahwa Harvey diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang tersebut diduga diterima oleh Harvey melalui PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut, denga.n Helena Lim sebagai managernya.
Kejagung juga menyebutkan bahwa Harvey memberikan instruksi kepada pemilik perusahaan smelter agar menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli oleh PT Timah Tbk.
Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan oleh Harvey dan para tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi.
Namun, belum jelas apakah Sandra Dewi akan dipanggil oleh Kejagung sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus tersebut.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.