Petani yang menyimpan senjata tajam (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang petani bernama SBR ditangkap oleh polisi karena memiliki senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas polisi, AKBP Wadi Sya’bani, menjelaskan bahwa SBR ditangkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh SBR.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa SBR memiliki pistol ilegal dan sedang berada di sepeda motor bersama temannya.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang hitam yang berisi senpi jenis revolver dan 5 butir amunisi.
“Setelah diberhentikan, petugas lalu menggeledah pelaku dan temannya termasuk juga jok sepeda motornya. Saat digeledah, di jok sepeda motor petugas mendapat tas pinggang warna hitam yang ternyata isinya ada senpi jenis revolver,” kata Wadi, Jum’at (1/3).
Setelah diakui oleh SBR bahwa senjata tersebut miliknya, ia beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Probolinggo Kota.
“Setelah diakui kalau barang-barang tersebut milik pelaku, petugas langsung membawa pelaku dan juga barang bukti lainnya ke Mako Polres Probolinggo Kota,” ujar Wadi
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh atau dibeli oleh SBR dari seorang warga di Kabupaten Lumajang pada bulan November 2023 dengan harga Rp 7,9 juta.
Motif SBR membeli senjata tersebut adalah untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya.
“Sementara untuk motif pelaku membeli senpi tersebut dalihnya untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya,” pungkas Wadi
Tindakan SBR merupakan pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan seperti ini harus dihindari agar tercipta keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekitar.