Proses damai pelaku dan korban pencurian hp (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – AA (44), pelaku pencurian ponsel di Surabaya beruntung karena korban yang kehilangan ponsel memilih untuk menggunakan metode restorative justice sebagai solusi atas masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 10 pagi di Jalan Raya Kendung Selatan Surabaya.
“Aksi AA diketahui oleh saksi korban yang juga sebagai pemilik toko tersebut. Kemudian korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya dari AA,” kata Jemmy saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/3).
Pelaku mencuri dua ponsel yang diletakkan di atas meja kasir sebuah toko sembako di Kendung Selatan Surabaya.
Namun, pelariannya terhalang ketika pemilik toko mengetahui kejadian tersebut dan menarik jaket pelaku.
Warga dan pengendara yang melintas membantu pemilik toko dan korban sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Benowo. Korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 4 juta.
Belakangan, JNW yang merupakan korban mencoba mencari solusi lain dengan mengajukan restorative justice (RJ) dan memaafkan pelaku dengan memberikan bantuan kebutuhan sehari-hari.
Alasan pencurian dilakukan oleh pelaku diketahui karena ia terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki 4 anak serta tidak mempunyai pekerjaan.
“Alasan AA mengambil HP korban karena terdesak ekonomi. Yang bersangkutan terlilit utang yang semakin menggunung,” ujarnya
Awalnya kasusnya sedang diproses pengajuan RJ oleh Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung. Namun korban memilih memaafkan pelaku.
Pelaku menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan berharap tidak mengulang kembali perbuatannya.
“Selain itu, AA adalah tulang punggung keluarga dengan anak 4. Lalu, korban yang mengetahui hal itu bersedia memaafkan tanpa syarat apapun, justru memberikan bantuan untuk kebutuhannya sehari-hari,” sambungnya.