Selain Samsudin, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lainnya Atas Pembuatan Konten Penistaan Agama

- Redaksi

Tuesday, 5 March 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penangkapan Gus Samsudin (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ada 2 orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video pengajian yang kontroversial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah videografer dan editor video yang berkontribusi dalam membuat video tersebut. Keduanya sudah ditahan oleh kepolisian.

Menurut Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, penambahan 2 tersangka ini masih berhubungan dengan video yang dibuat oleh Gus Samsudin. 

“Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (4/3) kemarin ya dan sudah ditahan,” kata Dirmanto ditemui wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (5/3). 

Videografer berusia 19 tahun berasal dari Trenggalek dan editor video berusia 24 tahun berasal dari Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kesuksesan Anthoni Salim: Dari Indomaret hingga Indofood

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Masih didalami penyidik ya, sementara yang masih jadi tersangka ada 3 orang, apabila ada tambahan tersangka akan disampaikan. Yang 2 ini ditahan dan jadi tersangka sejak Senin (4/3),” ujarnya.

Motif yang diduga adalah untuk mencari keuntungan, terutama untuk menarik lebih banyak pasien ke layanan pengobatan di Blitar yang dimiliki oleh Samsudin.

“Untuk menaikkan subscribers-nya, juga membuat konten berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang. Dia (Samsudin) Rp 100 juta (keuntungan) per bulan, itu dari seluruh konten,” tuturnya

Baca Juga :  Berlangsung Hikmat, Jokowi Ajak Para Menteri Nikmati Bakso Samarinda

Kepala Polda Jatim juga menegaskan bahwa Samsudin meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan dari semua konten yang dihasilkan. 

Meskipun sebelumnya MUI telah menilai konten Gus Samsudin sebagai menyesatkan, ahli agama belum dimintai keterangan terkait hal itu.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh kepolisian sebagai pelanggaran ITE.

“Ahli sosiologi bahasa sudah, yang ahli agama dan lainnya menyusul. Sementara penerapannya masih ITE. Ya bisa jadi petunjuk bagi penyidik untuk lebih aktif lagi dalam memeriksa dan mendalami kasus ini,” katanya.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB