Penangkapan Gus Samsudin (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Ada 2 orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video pengajian yang kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah videografer dan editor video yang berkontribusi dalam membuat video tersebut. Keduanya sudah ditahan oleh kepolisian.
Menurut Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, penambahan 2 tersangka ini masih berhubungan dengan video yang dibuat oleh Gus Samsudin.
“Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (4/3) kemarin ya dan sudah ditahan,” kata Dirmanto ditemui wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (5/3).
Videografer berusia 19 tahun berasal dari Trenggalek dan editor video berusia 24 tahun berasal dari Batang, Jawa Tengah.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih didalami penyidik ya, sementara yang masih jadi tersangka ada 3 orang, apabila ada tambahan tersangka akan disampaikan. Yang 2 ini ditahan dan jadi tersangka sejak Senin (4/3),” ujarnya.
Motif yang diduga adalah untuk mencari keuntungan, terutama untuk menarik lebih banyak pasien ke layanan pengobatan di Blitar yang dimiliki oleh Samsudin.
“Untuk menaikkan subscribers-nya, juga membuat konten berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang. Dia (Samsudin) Rp 100 juta (keuntungan) per bulan, itu dari seluruh konten,” tuturnya
Kepala Polda Jatim juga menegaskan bahwa Samsudin meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan dari semua konten yang dihasilkan.
Meskipun sebelumnya MUI telah menilai konten Gus Samsudin sebagai menyesatkan, ahli agama belum dimintai keterangan terkait hal itu.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh kepolisian sebagai pelanggaran ITE.
“Ahli sosiologi bahasa sudah, yang ahli agama dan lainnya menyusul. Sementara penerapannya masih ITE. Ya bisa jadi petunjuk bagi penyidik untuk lebih aktif lagi dalam memeriksa dan mendalami kasus ini,” katanya.