Sekda Bandung mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka oleh KPK (Dok.istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah diperiksa oleh KPK dan setelah itu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum,” ujar Rizky di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara Ema, Rizky Rizgantara, mengkonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diajukan, tetapi masih menunggu tanggapan.
“Sudah (diajukan), tinggal nunggu jawaban. Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian,” katanya
Ema tiba di KPK pada pukul 11:35 WIB dan menunggu di ruang tunggu. Dia mengenakan pakaian batik kuning dan celana panjang hitam, serta masker wajah warna putih.
Tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi, yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
“Hari ini (Kamis, 14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Menurut sumber dari Detikcom, pada tanggal 13 Maret, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, di antaranya adalah :
- Ema Sumarna
- Riantono
- Achmad Nugraha
- Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi