Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tito Karnavian
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa tenaga honorer dan pegawai perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito Karnavian saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga :  Manfaat Memelihara Burung Perkutut Selain Efek Menenangkan

Namun, sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang dibiayai oleh dana desa. 

Ketentuan ini akan dibahas bersama dengan asosiasi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. 

Baca Juga :  Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi

Tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan pada bulan Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Aelain itu, termasuk tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk profesi guru dan dosen, komponen yang diterima terdiri dari 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Baca Juga :  Wisatawan Tewas Dimangsa Hiu Setelah Terseret Arus di Perairan Indonesia

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. 

Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Berita Terkait

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD
Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara
Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama
Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar
Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker
Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain
Keakraban Paslon Pilbup Pasuruan 2024: Bukti Persatuan Usai Pemilihan

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Tuesday, 3 December 2024 - 20:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD

Tuesday, 3 December 2024 - 20:07 WIB

Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara

Tuesday, 3 December 2024 - 19:59 WIB

Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB