Pria yang mengajak kekasihnya untuk Threesome (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama RK (27 tahun) telah memaksa kekasihnya untuk melakukan seks dengan tiga teman prianya sebanyak lima kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dilakukan oleh RK demi kepuasan pribadinya setelah sering menonton film porno. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan bahwa perbuatan RK hanya untuk mencari sensasi karena sering menonton film porno.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny Kamis (7/3).
RK telah memaksa kekasihnya untuk melakukan seks dengan tiga teman prianya sejak tahun 2022 hingga Januari 2024.
Tersangka melibatkan 3 temannya dalam permainan seks yang tidak wajar tersebut. Tiga teman RK tersebut adalah pria berinisial APS dan AP, yang merupakan teman RK semasa SMA dan berasal dari Kecamatan Kemlagi.
Sedangkan seorang pria lainnya adalah teman RK asal Surabaya. Dalam setiap persetubuhan yang dilakukan, tidak ada kekerasan yang terjadi.
“Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang,” ungkapnya
Saat ini, korban belum pernah hamil dan masih bersatus lajang, ungkap Rudi. Motivasi RK untuk melakukan perbuatan ini adalah keinginan untuk melampiaskan hasrat seksualnya melalui sensasi yang didapatkan dengan melakukan threesome bersama kekasihnya.
Namun, RK merasa bernafsu ketika melihat kekasihnya disetubuhi oleh temannya, yang sebelumnya ia lihat dalam film porno.
Kasus ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota, karena kekasihnya dipaksa untuk melakukan seks bertiga.
Jika menolak, foto dan video asusila akan disebar. Foto dan video tersebut menunjukkan RK dan korban saat melakukan hubungan suami istri berdua, serta saat bermain seks bertiga.
Korban juga takut dengan karakter RK yang temperamental, dan mereka sudah berpacaran selama sekitar 3 tahun.
RK kemudian ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Kemlagi pada siang hari.
Pelaku dijerat dengan pasal 12, pasal 6 huruf c, dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP karena mengeksploitasi seksual kekasihnya.