Potret kegiatan Pramuka (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui sebuah aturan baru yang dikeluarkan.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yaitu 26 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut menyatakan bahwa Pramuka hanya bisa diikuti oleh peserta didik yang memang memiliki minat atau bakat di bidang tersebut.
Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Selain Pramuka, masih ada banyak jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh peserta didik.
Ekstrakurikuler ini berguna untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan memiliki berbagai fungsi seperti pengembangan sosial, rekreatif, dan persiapan karier.
Beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti antara lain krida (seperti PMR atau Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat (seperti seni, jurnalistik, atau rekayasa), kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler bisa diikuti secara individu, dalam kelompok, di rombongan belajar, antar rombongan belajar, atau melalui kegiatan di luar sekolah atau lapangan. Semua ini tergantung pada kebijakan sekolah.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan peserta didik bisa lebih fokus pada kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya.
Peserta didik juga diharapkan bisa lebih terlibat dan menikmati kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti