Pasutri Pencuri Kambing (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Di kota Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, terjadi sebuah tindakan pencurian ternak yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku utama dari aksi pencurian ternak tersebut adalah pasangan suami istri dengan inisial FW (30 tahun) dan KH (30 tahun) yang merupakan warga Desa Dadapan, Grujugan, Bondowoso.
Keduanya menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi N 1856 ME sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Kejadian pencurian ternak ini diketahui setelah korban pencurian, Ahmad Rozi (40 tahun), warga Desa Dadapan, Grujugan, melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku memasukkan dua ekor kambing miliknya ke dalam mobil.
Setelah mengetahui bahwa ternaknya dicuri, Ahmad Rozi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dalam waktu yang relatif singkat, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing yang dicuri dan mobil Honda Brio yang digunakan saat aksi pencurian.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Pasutri tersebut kami amankan berikut beberapa barang buktinya,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Achmad Purwanto
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di pasar terdekat.
Kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama.
Kepolisian Bondowoso mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini bersalah atas tindakan pencurian ternak yang mereka lakukan.
Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana dikenakan pada pasangan ini, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Purwanto.
Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal masih selalu terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bondowoso.
Namun, tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ternak itu, sehingga kedua pelaku bisa diadili dan diberikan hukuman yang pantas atas perbuatannya.