MUI sepakat haramkan produk kurma dari Israel (Dok. Istimewa |
SwaraWarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta umat Islam di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan produk yang berasal dari perusahaan terafiliasi dengan Israel, termasuk buah kurma yang diproduksi di Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto menganggap bahwa buah kurma produksi Israel tidak halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
MUI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel ketika memenuhi kebutuhan Ramadan.
Hal ini telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang berbicara tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” sambungnya.
Sudarmoto menambahkan bahwa boikot ini adalah salah satu cara untuk memberikan tekanan pada Israel.
Karena jika boikot dilakukan, penjualan produk yang memberikan keuntungan bagi Israel dapat berkurang.
“Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi,” pungkasnya.