Miris! Siswi SMP di Jombang Dijual Pacar Ke Pria Hidung Belang Hingga 30 Kali

- Redaksi

Tuesday, 19 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban penjualan manusia di pria hidung belang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus yang menyedihkan terjadi di Jombang, di mana seorang siswi SMP menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya yang usianya lebih tua. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, bernama MAA dan berusia 19 tahun, telah melakukan kejahatan ini berulang kali selama sekitar satu tahun sejak Januari-Desember 2023. 

“Pelaku pernah bilang ke korban akan tanggung jawab kalau hamil. Hasil visumnya tidak hamil, tapi ada bukti kekerasan tumpul pada kemaluan korban,” terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/3). 

Selain itu, korban yang masih berusia 15 tahun juga dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Atas Kasus Bullying di Cilacap

Orang tua korban memeriksa percakapan putrinya dengan MAA di Facebook, serta pernah menemukan putrinya di tempat kos pelaku di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang. 

Kemudian mereka melaporkan pelaku ke Polres Jombang. Pelaku ditahan sejak 19 Desember 2023 dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sidang berada pada tahap pemeriksaan saksi dan korban bersama orang tuanya telah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, korban juga mengaku berulang kali dijual oleh pacarnya kepada pria hidung belang. 

“Dalam fakta persidangan memang benar korban pernah ditawarkan ke orang lain oleh pacarnya. Pengakuannya antara 10 sampai 30 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Uang Pensiun Jokowi Mulai Cair, Ini Rincian Lengkapnya

Ironisnya, korban hanya diberi imbalan sebesar Rp 50 ribu oleh pelaku. Pelaku juga tidak keberatan dengan kesaksian korban. 

“Yang tahu pembayaran pelaku, korban tidak tahu. Setelah disetubuhi orang lain, pembayaran kepada pelaku. Alasan korban karena cinta,” ungkapnya

Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku kepada pacarnya baru terungkap dalam persidangan pekan lalu, sehingga pihak kejaksaan masih fokus dalam membuat pembuktian sesuai dakwaan.

“Kami fokus sesuai dakwaan kami terkait persetubuhan. TPPO muncul dalam fakta persidangan. Terdakwa akan diperiksa Kamis 21 Maret 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB