Ilustrasi korban penjualan manusia di pria hidung belang (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kasus yang menyedihkan terjadi di Jombang, di mana seorang siswi SMP menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya yang usianya lebih tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, bernama MAA dan berusia 19 tahun, telah melakukan kejahatan ini berulang kali selama sekitar satu tahun sejak Januari-Desember 2023.
“Pelaku pernah bilang ke korban akan tanggung jawab kalau hamil. Hasil visumnya tidak hamil, tapi ada bukti kekerasan tumpul pada kemaluan korban,” terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/3).
Selain itu, korban yang masih berusia 15 tahun juga dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.
Orang tua korban memeriksa percakapan putrinya dengan MAA di Facebook, serta pernah menemukan putrinya di tempat kos pelaku di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Kemudian mereka melaporkan pelaku ke Polres Jombang. Pelaku ditahan sejak 19 Desember 2023 dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang berada pada tahap pemeriksaan saksi dan korban bersama orang tuanya telah memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, korban juga mengaku berulang kali dijual oleh pacarnya kepada pria hidung belang.
“Dalam fakta persidangan memang benar korban pernah ditawarkan ke orang lain oleh pacarnya. Pengakuannya antara 10 sampai 30 kali,” jelasnya.
Ironisnya, korban hanya diberi imbalan sebesar Rp 50 ribu oleh pelaku. Pelaku juga tidak keberatan dengan kesaksian korban.
“Yang tahu pembayaran pelaku, korban tidak tahu. Setelah disetubuhi orang lain, pembayaran kepada pelaku. Alasan korban karena cinta,” ungkapnya
Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku kepada pacarnya baru terungkap dalam persidangan pekan lalu, sehingga pihak kejaksaan masih fokus dalam membuat pembuktian sesuai dakwaan.
“Kami fokus sesuai dakwaan kami terkait persetubuhan. TPPO muncul dalam fakta persidangan. Terdakwa akan diperiksa Kamis 21 Maret 2024,” tandasnya.