Ilustrasi pengeroyokan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Empat pemuda yang tinggal di Kecamatan Watulimo diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelompok ini diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa para tersangka yaitu WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24) dan semuanya berasal dari Kecamatan Watulimo.
“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3/2024).
Korban penganiayaan yang berusia 16 tahun masih dianggap sebagai anak-anak. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret dimana korban dan temannya berkendara di sepeda motor di Wilayah Sumber Kecamatan Watulimo.
“Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3).
Kemudian, di sana pelaku secara tiba-tiba menghentikan korban dan membawanya ke rumah salah satu pelaku.
Disana, para pelaku mulai melakukan penganiayaan dan memukul korban karena pelaku merasa korban terlibat dengan lemparan batu di Warkop Le Bambu.
“Di lokasi kejadian, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait aksi pelemparan ke Warkop Le Bambu. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, akhirnya para pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelasnya
Saat korban berusaha melarikan diri, korban dikejar dan dikeroyok lagi oleh pelaku. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi berhasil menangkap keempat pelakuyang merupakan anggota perguruan silat. Polisi belum bisa memastikan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu.
“Alhamdulillah dalam waktu 3×24 jam pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di Tuban. Pelaku ini sempat pindah-pindah, ke Panggul, Jombang dan berakhir di Tuban,” kata Gathutik.
Akibat perbuatannya, Keempat pelaku ditahan dan dijerat dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara menurut UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan mereka akan menindak tegas perilaku kriminal di wilayah Trenggalek tanpa pandang bulu.