Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kucing korban pembunuhan orang tidak bertanggung jawab
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPelaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan tidak hanya terjadi pada manusia. 

Beberapa individu bahkan melakukan penganiayaan binatang, seperti hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus yang memerlukan perhatian dari publik adalah kasus jagal kucing di Kota Medan

Tayo, seekor kucing, ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Vietnam, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

Pasal 302 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. 

“Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing,” ujarnya dikutip Kompas.com. 

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan bahwa bila perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati maka pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pelaku juga bisa didenda paling banyak Rp 300.000 karena penganiayaan hewan. Abdul Fickar menyatakan bahwa denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

“Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak,” kata Abdul.

“Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk ‘peternakan dan kesehatan’ hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya,” tambahnya.

Abdul menyampaikan bahwa setiap orang atau siapa saja yang mengetahui terjadinya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Ririe Fairus Singgung Kehidupan Baru, Ayus dan Nissa Sabyan Menikah?

“Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan,” tandasnya.

Berita Terkait

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!
Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 Apr 2025 - 21:02 WIB

Cara Cek Nomor byU dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Cek Nomor byU dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:33 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:24 WIB

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB