Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang disebut AN (51 tahun) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa di Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AN merupakan seorang aparat desa dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Abdul Jalil, AN melakukan perbuatan cabul terhadap siswi tersebut di dalam ruangan kantor desa pada hari Kamis, 26 Januari 2024, sekitar jam 07.00 WIB.
“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul, Rabu (6/4).
Awalnya, AN berkenalan dengan korban, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan pesan.
AN kemudian meminta agar korban melakukan hubungan seks dengan janji akan memberi uang.
“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli.”
Setelah AN melakukan perbuatan tersebut, ia memberikan uang pada korban. Namun, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya dan AN diserahkan ke polisi.
“Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ujar Abdul.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN dan korban, seperti pakaian dan telepon genggam. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka,” kata Abdul.
AN dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.