Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Trenggalek tersandung kasus korupsi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil menahan mantan kepala desa dan perangkat desa atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 156 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah mantan kepala desa Melis, Kecamatan Gandusari, bernama Jaelani (JI) dan mantan perangkat desa Melis bernama Qomaruddin (QN).

“Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Mahfud MD Turut Buka Suara

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Trenggalek meyakini bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028. 

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Trenggalek serta audit fisik dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Dari audit tersebut diketahui nilai bangunan yang telah terpasang hanya sebesar Rp 423 juta, sedangkan anggaran sisanya sebesar Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta,” imbuhnya.

Gigih menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut terungkap. 

Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga dapat menyelewengkan sebagian anggaran pembangunan.

Baca Juga :  Mengenal Brigade Golani, Siapakah Mereka?

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD
Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara
Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama
Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar
Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker
Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain
Keakraban Paslon Pilbup Pasuruan 2024: Bukti Persatuan Usai Pemilihan

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Tuesday, 3 December 2024 - 20:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD

Tuesday, 3 December 2024 - 20:07 WIB

Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara

Tuesday, 3 December 2024 - 19:59 WIB

Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB