Bansos PKH Cair? Begini Cara Cek hingga Tau Daftar Penerimanya

- Redaksi

Friday, 14 February 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Lantas kapan bansos PKH cair?

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan online yang memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan mereka.Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kemensos.

Metode Pengecekan Penerima Bansos PKH

Ada dua cara utama untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, yaitu melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengecekan Melalui Situs Resmi Kemensos

Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa BEM SI Bertajuk Indonesia Gelap Tolak Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Tak Adil

1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih data wilayah sesuai alamat di KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang tertera di layar.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Setelah itu, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan hasilnya. Apabila data NIK tersebut terdaftar, informasi status sebagai penerima PKH akan muncul di layar.

2. Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store. Berikut adalah langkah pengecekannya:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di smartphone.

Baca Juga :  Grab Gandeng AWS untuk Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Operasional di Asia Tenggara

2. Daftarkan akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor handphone.

3. Setelah berhasil mendaftar, login ke dalam aplikasi.

4. Pilih menu “Cek Bansos”.

5. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

6. Klik tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan langsung muncul di layar, menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Manfaat Layanan Pengecekan Online

Adanya layanan pengecekan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Selain itu, sistem ini membantu pemerintah dalam

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB