KPU Minta MK Tolak Gugatan Paslon 01, Ini Alasannya

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024. 

Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan tersebut tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlaku di MK. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, KPU juga mempermasalahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak mengenai selisih suara antar pasangan calon.

Baca Juga :  Senat Mahasiswa Ajukan 'Amicus Curiae', Minta Permohonan Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin Dikabulakan

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, juga menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut kabur.

Anies-Muhaimin hanya mendalilkan kecurangan yang terjadi seperti adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi. 

Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan ini ingin Pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.

Baca Juga :  AMIN Peduli Perempuan dan Anak, Visi dan Misi Anies-Muhaimin di Pemilu 2024

Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional. 

Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya mampu meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah secara nasional.

Berita Terkait

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua
Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025
Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB