Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya terhadap istrinya sendiri
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas di Palembang, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang ke-2 berinisial DA (35) di rumah korban yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang

Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena Ahmad Jais merasa kesal saat istrinya meminta uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Ahmad Jais baru saja pulang dari bekerja ketika diminta uang oleh istrinya yang sudah dinikahi selama 13 tahun.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  Distribusi Bantuan Sosial PKH Plus untuk Lansia di Kabupaten Situbondo

Akibatnya, terjadi keributan yang semakin memanas hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ahmad Jais, DA tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut,” kata dia.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Baru Diguyur Hujan 2 Bulan, 60 Titik di Ponorogo Ditimbun Longsor

Meski begitu, dalam penjelasannya kepada polisi, Ahmad Jais mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya hanya dilakukan untuk melindungi dirinya setelah istrinya menyerang terlebih dahulu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

Berita Terkait

Mudik Gratis Lebaran 2025 Kapan Dibuka? Jangan Lewatkan Informasi Terbarunya!
Fakta Baru Dibalik Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo
KPAI Sesalkan Insiden Siswa SMK Tewas Saat Pentas Seni, Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Kapolri Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Tawarkan Sukatani Jadi Duta
Seakan Singgung PDIP Atas Larangan Kepala Daerah Ikut Retret, SBY Bilang Begini
Seorang Pendaki Asal Bekasi Jatuh di Gunung Slamet hingga Tak Sadarkan Diri
Sejumlah Elite PDIP Mendadak Kunjungi Rumah Megawati Soekarnoputri, Ada Apa?
Beredar Kabar Kegiatan Retret di Magelang Ditukar dengan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ini Faktanya

Berita Terkait

Monday, 24 February 2025 - 11:10 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2025 Kapan Dibuka? Jangan Lewatkan Informasi Terbarunya!

Monday, 24 February 2025 - 09:14 WIB

Fakta Baru Dibalik Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo

Monday, 24 February 2025 - 09:09 WIB

KPAI Sesalkan Insiden Siswa SMK Tewas Saat Pentas Seni, Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Monday, 24 February 2025 - 08:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Tawarkan Sukatani Jadi Duta

Monday, 24 February 2025 - 08:48 WIB

Seakan Singgung PDIP Atas Larangan Kepala Daerah Ikut Retret, SBY Bilang Begini

Berita Terbaru