Ilustrasi Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pelimpahan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Denune To’at Abdian (26) terhadap mahasiswi Mataram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dilakukan pada hari Kamis (14/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga jaksa penuntut umum segera melakukan penanganan kasus tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat, pengadilan akan segera dilakukan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Denune.
“Iya jaksa membuat penuntutan untuk diajukan ke pengadilan,” sebut Syarif
Saat ini, penahanan tersangka dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana juga membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Daniel.
“Tadi memang ada tahap dua perkara pemerkosaan yang oknum polisi itu. Sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram,” kata Riana
Sebelumnya, Denune yang berdinas di Polda NTB telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi sebanyak dua kali.
Hal tersebut terjadi di kamar kos milik Denune di Mataram, NTB pada Jumat (24/11/2023).
Korban yang disebut dengan inisial D tinggal di sana karena masih ada hubungan kerabat dengan pelaku.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Tohri Azhari mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut telah terjadi di kos-kosan milik Denune di Mataram, NTB.
Saat itu, D sedang tinggal di kos-kosan tersebut karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan polisi yang bersangkutan.