Ilustrasi korban Malapraktik (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ibu muda di desa Panpajung, Modung, Bangkalan, bernama Mukarromah (25 tahun) mengalami kehilangan bayi yang ditunggu-tunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melaporkan dugaan malapraktek ke polisi karena kepala bayinya tertinggal di rahim. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotiba menegaskan bahwa bidan di puskesmas tidak melakukan tindakan malapraktek.
“Ya itu nggak benar kalau itu dikatakan malapraktek,” tegas Nur Hotiba kepada awak media, Senin (11/3).
Menurut dia, bayi tersebut sudah lama meninggal di dalam perut dan mengalami proses degeneratif aseptik sehingga sudah empuk dan mengelupas.
“Mohon maaf, kalau bayi meninggal lebih dari satu minggu (Dalam perut/rahim) bahasa medis itu maserasi (Janin mati mengalami proses degeneratif aseptik) sudah mengelupas semua ya, jadi sudah empuk,” tambahnya
Tindakan medis yang dilakukan oleh bidan puskesmas tersebut dilakukan oleh tim, sesuai dengan ketentuan UU No 17 tahun 2023.
Dokter juga membantu sebagai tempat konsultasi. Dinkes juga telah melakukan penelusuran sebab kematian persalinan ibu dan bayi.
“Jumat (8/3) kemaren kita melakukan audit Maternal Perinatal terkait dengan persalinan ibu dan bayi. Itu dengan tim ada nakes ada bidan ada perawat ada dokter ada SpOG (Dokter Obgyn). Kami sudah melakukan audit dan diagnosa terakhir mati dalam kandungan itu aja,” ungkapnya
Keluarga pasien menempuh jalur hukum, namun dinkes menganggap ini hanya kesalahpahaman antara puskesmas dengan keluarga pasien dan perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
“Kami mengadakan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk menyampaikan pemahaman kepada keluarga. Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur, ” tandasnya