Ilustrasi pencabulan terhadap perempuan ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kabar mengenai oknum dokter berinisial MY yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap istri pasiennya, TAF, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Namun begitu, polisi masih belum menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, gelar perkara telah dilakukan pada Kamis (29/2) dan telah selesai sehingga kasusnya dinaikkan ke penyidikan.
“Iya, gelar perkara sudah,” kata Kombes Anwar dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (1/3/2024).
Apabila terdapat unsur pidana yang bisa dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam sebuah kasus, maka status perkara secara otomatis naik satu tingkat ke tahap penyidikan.
Anwar memastikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pada saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Naik tahap penyidikan saja. Untuk penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna mencari serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk menerangkan tindakan pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
“Untuk gelar (perkara) sudah, lagi on progress. Nanti diinformasikan,” katanya, Kamis (29/2).
Polisi telah melakukan pemeriksaan ketiga terhadap TAF dan suaminya dalam hal ini. Kuasa hukum TAF, Febriansyah, mengatakan bahwa kedatangan pasutri itu juga diminta polisi untuk membawa pakaian yang dikenakan TAF pada malam kejadian.
TAF sendiri akan dilakukan pemeriksaan medis.
“Hari ini di sana (Mapolda Sumsel) korban mau diambil darah lagi, mau dicocokkan dengan darahnya kemarin. Korban dan suami akan kita dampingi datang ke Polda Sumsel ke PPA, dan disuruh menyerahkan pakaian dalam, bra sama baju yang dipakai saat kejadian akan kita dampingi,” ungkapnya.
Peristiwa yang dialami oleh TAF (22) terjadi pada saat ia menjaga suaminya yang dirawat di RS di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (20/12/2023) malam.
Tak terima atas perbuatannya, TAF melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari TAF terkait kejadian tersebut.
Diharapkan polisi akan segera menemukan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka sehingga dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat.