Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis kecil tetangganya yang berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi di rumah gadis itu pada bulan Januari 2024, ketika dia sendirian di rumah tanpa pengawasan orang dewasa. Ibu gadis itu sedang bekerja di luar kota saat itu.
“Ada kasus pencabulan oleh seorang pria kepada anak di bawah umur. Lokasinya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Pelaku dan korban tetangga,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Setelah mendapat informasi tentang insiden tersebut, orang tua gadis itu langsung memeriksanya dan korban mengaku telah dicabuli oleh sang kakek.
“Saat itu orang tua korban mendapatkan informasi jika anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Anom
Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri dan setelah penyelidikan dan penyidikan, kakek pelaku dicurigai dan ditangkap pada 29 Maret 2024.
Polisi menduga bahwa kakek pelaku membujuk gadis tersebut dengan iming-iming uang sebelum melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah dengan memberikan bujuk rayu dan iming-iming berupa sejumlah uang kepada korban,” kata Anom
Saat ini kakek pelaku sedang menjalani proses hukum dan polisi mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar rumah.
“Kami juga meminta para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual,” pungkas Anom