Satpol PP Surabaya segel sejumlah klub yang jual miras di bulan Ramadhan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan operasi pada sembilan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sedang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sehingga dilakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan delapan tempat hiburan lainnya sudah mematuhi peraturan dan tidak buka selama Ramadan. Namun, satu tempat lainnya masih menjual miras.
“Kami temukan satu klub malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya pada Minggu (24/3).
Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut serta membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras serta gelas sisa milik pengunjung.
“Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di tempat-tempat hiburan selama Ramadan.
“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya
Aturan yang berlaku dalam pengawasan tempat hiburan selama Ramadan adalah setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, alkohol juga tidak boleh dijual di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya turut dalam pengawasan ini.