Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya segel sejumlah klub yang jual miras di bulan Ramadhan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan operasi pada sembilan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, satu klub malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sedang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sehingga dilakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan delapan tempat hiburan lainnya sudah mematuhi peraturan dan tidak buka selama Ramadan. Namun, satu tempat lainnya masih menjual miras.

“Kami temukan satu klub malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya pada Minggu (24/3). 

Baca Juga :  15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ini Dia Kata Pukat UGM

Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut serta membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras serta gelas sisa milik pengunjung. 

“Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di tempat-tempat hiburan selama Ramadan.

“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya

Aturan yang berlaku dalam pengawasan tempat hiburan selama Ramadan adalah setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Nama di NIK E-KTP Terdaftar di DTKS, Terima Saldo Dana Rp400.000 Bansos BPNT! Oktober Ini Ada Pencairan Dobel

Selain itu, alkohol juga tidak boleh dijual di malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lainnya turut dalam pengawasan ini.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB