Ilustrasi Tempat Hiburan Malam ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada bulan Ramadan, tempat hiburan malam termasuk kelab malam dan tempat karaoke dilarang beroperasi di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut disampaikan melalui Maklumat Bersama yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi, dengan nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 pada tanggal 9 Maret 2024.
“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” isi maklumat tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/3/2024).
Semua tanda tangan pada maklumat tersebut dilakukan untuk menyambut Bulan Ramadan.
“Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat,” isi maklumat itu.
Maklumat tersebut juga mengajak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama sepanjang Bulan Ramadan.
Dalam konteks ini, maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.