Impor Baju Bekas Kembali Terjadi, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perdagangan sedang menyelidiki maraknya penjualan pakaian bekas impor di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan toko online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Kemendag tidak akan diam saja. Mereka terus memantau dan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa barang bekas memang diperbolehkan diperdagangkan, tapi haruslah barang dalam negeri dan tidak impor. 

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya

Baca Juga :  Bejat! Pria di Bogor Tega Setubuhi Putri Tirinya Sendiri Sebanyak 5 Kali

Sebelumnya, Kemendag telah menghancurkan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar pada tahun 2023.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga

Apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, hal itu bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha. 

Pemerintah bekerja sama dalam melakukan penyitaan barang-barang bekas di gudang serta menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas impor dan menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan ini.

Oleh karena itu, sebagai pembaca jangan membeli produk pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan atau toko-toko online, karena itu ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka! Ini Syarat-Syaratnya

Sebagai konsumen, kita juga perlu menjaga hak konsumen kita dengan membeli produk yang berkualitas baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB