Pelaku bensin oplosan ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah laporan polisi mengungkapkan bahwa tiga orang telah sengaja mencampurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda, di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan mereka, sebanyak 14 kendaraan mogok setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Ada sekitar 12 unit motor mengalami mogok dan ada dua ranmor roda 4 (yang mengalami mogok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Kamis (28/3/2024).
Menurut Firdaus, seluruh kendaraan yang sempat mogok telah diperbaiki oleh pihak SPBU, kecuali satu mobil yang masih dalam penanganan.
“Saat ini seluruh ranmor roda dua dan 1 ranmor ranmor roda 4 sudah dapat diperbaiki, kecuali 1 ranmor roda 4 masih dalam proses perbaikan,” katanya.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah Nana (sopir mobil BBM), Apip (kernet mobil BBM), dan Engkos (sekuriti SPBU di Klari, Karawang).
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Firdaus.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.