Puasa Kafarat (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Puasa kafarat adalah jenis puasa untuk menebus kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya adalah meminta maaf pada Allah dan bertaubat. Selain bertaubat, seseorang perlu membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
Allah memberikan petunjuk tentang hukum puasa kafarat dalam al-Quran, yaitu surat al-Maidah ayat 69.
ا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)
Ada beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk melakukan puasa kafarat, seperti berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan.
Selain itu bentuk pelanggaran lainnya yaitu membunuh tanpa sengaja, melakukan zhihar, melanggar sumpah, dan membunuh binatang buruan saat ihram.
Untuk melakukan puasa kafarat, seseorang perlu membaca niat pada malam harinya. Lafal yang diucapkan tidak perlu sama persis dengan lafal yang dikutip dari kitab suci.
Yang penting, niat tersebut diucapkan dengan khusyuk dan ikhlas sebagai bentuk permohonan maaf dan bertaubat.
Dalam melakukan puasa kafarat, cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya.
Namun, bacaan niatnya berbeda, seperti contohnya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala.”
Apa saja syarat-syarat lainnya untuk melakukan puasa kafarat?
Puasa Kafarat (Dok. Istimewa) |
Selain membaca niat, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat melakukan puasa kafarat.
Pertama, seseorang harus berpuasa selama jumlah hari yang sudah ditetapkan dan harus berturut-turut.
Misalnya, untuk kafarat berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan, seseorang harus berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
Kedua, seseorang harus melaksanakan puasa kafarat dengan sungguh-sungguh dan tanpa dilanggar. Jika ada pelanggaran, maka seseorang harus mengulang puasa kafarat dari awal.
Ketiga, seseorang harus memenuhi kafarat dengan benar, sesuai dengan yang diwajibkan.
Misalnya, jika kafaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, maka seseorang harus memilih 10 orang miskin.
Selain itu, Kamu bisa memberikan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, dan tidak boleh memberikan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
Keempat, kafarat harus dibayar dengan cara yang baik dan tidak merugikan orang lain atau diri sendiri.
Misalnya, jika kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak, maka harus dilakukan dengan cara yang baik dan setelah itu budak tersebut tidak boleh dikembalikan ke pemiliknya.
Kelima, seseorang harus membayar kafarat sesegera mungkin setelah melakukan pelanggaran.
Tidak boleh ditunda-tunda karena hal ini dapat memperburuk dosa yang sudah dilakukan.