Ketua MUI ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah kabar menarik datang dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Jamaah di sana mampu menunaikan salat tarawih sebanyak 23 rakaat hanya dalam waktu 7 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini kemudian menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas mengenai salat yang ditunaikan dengan kondisi tenang atau biasa disebut “tumakninah”.
“Kita sarankan salat itu tumakninah, tumakninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tumakninah, ada jeda tenang,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
“Tumakninah” berasal dari kata Arab yang berarti ketenangan. Dalam Buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis Wajib & Sunah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa tumakninah adalah kondisi tenang sejenak ketika setiap anggota badan berada pada posisi sempurna ketika sedang melakukan rukun salat.
Secara umum, tumakninah merupakan saat diam sejenak setelah gerakan salat atau pada saat pemisahan antara dua gerakan salat seperti antara gerakan bangkit berdiri dan duduk.
“Berharap kalau itu salat, yaa ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat,” jelas Cholil.
Saat ini, di Ponpes Al-Qur’aniyah, salat tarawih kilat sudah dilakukan sejak sekitar 15 tahun yang lalu oleh Imam KH Ahmad Zuhri Ainani pada tahun 2009-2010.
KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama pelaksana salat tarawih “kilat“. Dalam pelaksanaannya, setiap satu rakaat mampu ditunaikan dalam waktu hanya sekitar 18 detik.
“Kira-kira salat tarawih yang kita lakukan di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah kurang lebih sekitar 7 menit yang sudah berjalan kurang lebih selama 15 tahun,” kata Imam Salat Tarawih, Ustaz Huabihi Muhyinidzom (22) dilansir dari detikJabar, Jumat (15/3/2024).