Gus Samsudin ditangkap, Warga Blitar Merasa Lega

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padepokan milik Gus Samsudin
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTersangka kasus konten kontroversial, Gus Samsudin, telah ditetapkan dan ditahan oleh Polda Jatim pada Jumat (1/3) yang lalu. 

Kabar ditahannya Gus Samsudin secara positif diterima oleh warga di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, tempat berdirinya padepokan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar merasa resah dengan konten-konten kontroversial yang sering diproduksi oleh Samsudin. 

“Ya lega (rasanya), supaya ada pelajaran untuk dia (Samsudin), karena sering bikin kontroversi,” katanya dikutip dari detikJatim, Sabtu (2/3/2024).

Salah satu warga, DDK, mengatakan bahwa tersangka harus mendapatkan pelajaran dari perbuatannya tersebut dan menghentikan produksi konten-konten yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Berencana Jual Pacar di Aplikasi Kencan, Rafi Justru Tewas Terbunuh

“Meskipun yang kemarin (kontennya) tidak dibuat di sini (Desa Rejowinangun), tapi tetap saja membuat resah. Semoga ini yang terakhir dan tidak membuat resah warga maupun mencoreng nama desa,” terangnya

Meski pernah berurusan dengan pihak kepolisian, tetapi tidak ada efek jera yang dirasakan oleh Samsudin. 

Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran warga sekitar akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari produksi konten-konten yang tidak pantas.

Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, mengungkapkan bahwa tidak ada gejolak yang terjadi di wilayahnya dengan ditahannya Samsudin. 

“Tidak ada gejolak, masih kondusif. Warga mungkin ya lega dan semoga tidak ada lagi kegiatan lain di situ (padepokan),” katanya.

Baca Juga :  Bejat, Ayah di Pati Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri hingga Depresi

Warga melakukan aktivitas seperti biasanya, tetapi mereka tetap menunggu langkah tegas dari Pemkab Blitar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Semoga segera ada tindakan tegas dari Pemkab Blitar, yang bisa membuat warga semakin aman dan kondusif,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah konten-konten video pengajiannya yang memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral dan meresahkan masyarakat. 

“Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3).

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB