Guru SMA yang Hamili Siswinya Sendiri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang guru dari SMA ternama di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka setelah menghamili siswinya yang masih berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, oknum guru tersebut berinisial LI (50). Sementara korban berinisial ES (18).
Guru tersebut ditangkap dan ditahan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guru yang hamili siswanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay melalui keterangannya, Selasa (12/3).
“Jadi merespon laporan korban dan keluarganya, polisi langsung bergerak cepat menangkap dan menahan tersangka,” ujarnya
Tersangka mengaku bahwa dia sudah menyetubuhi siswinya beberapa kali sejak Desember 2022 hingga Februari 2024.
“Tersangka dan korban berhubungan layaknya suami istri itu. Jadi tersangka setubuhi korban sejak masih berusia 17 tahun,” ujarnya
Guru tersebut dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan jika terbukti bersalah, maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, guru tersebut juga menjadi korban amukan warga yang kesal dengan perbuatannya.
Warga spontan tanpa ada rencana saat mengamuk dan memukul LMI (guru SMA) tersebut,” kata Boman Pesolima, warga yang ikut menyaksikan kejadian itu kepada awak media,, Selasa (12/3)
“Tujuan kedatangan ES dan keluarganya untuk meminta LMI segera menyerahkan diri ke polisi karena sudah menghamili ES,” ujarnya