Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan di MK (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gugatan dari tim hukum yang mewakili kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD diajukan ke Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sidang digelar, termohon dari KPU memberikan jawaban, kedua kubu yang terlibat memberikan keterangan mereka, dan Bawaslu juga memberikan tanggapan mereka atas gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait hasil Pilpres 2024. 

Menurut seorang pakar hukum bernama Margarito Kamis, gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mustahil akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga :  Isu Erina Gudono Bau Viral di X, Shania Binti Mahir Hamdun Angkat Bicara

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3). 

Permintaan dari Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi meminta dilakukan pemilihan presiden ulang dianggap tidak logis dan mustahil diterima. 

Hal yang sama juga dianggap tidak logis dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, permintaan mereka agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap konyol.

Margarito mengatakan bahwa tuntutan kubu 03 yang meminta Pemilihan Presiden 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. 

Baca Juga :  Sempat Mlipir ke Sukabumi, Anak Owner yang Antara Pegawai Toko Roti dapat Ancaman hingga Berniat Pengobatan Kejiwaan

Oleh karena itu, Margarito menegaskan bahwa dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, permintaan para penggugat itu mustahil dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.

Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang diberikan oleh para penggugat, ia berpendapat bukti-bukti yang mereka berikan secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh pihak lawan. 

Sebagai contoh, tuduhan terhadap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sangat lemah oleh Margarito. 

Pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. Margarito menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mungkin diterima oleh hakim MK.

Baca Juga :  Zeda Salim Kecewa pada Ammar Zoni: Sudah Membela, Tapi Malah Dikecewakan

Dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, Margarito menyimpulkan bahwa tidak ada kemungkinan permintaan dari para penggugat dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Tuntutan seperti permintaan agar Gibran tidak diakui sebagai cawapres, permintaan agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara, atau permintaan untuk mengadakan pemilihan presiden ulang akan sangat sulit untuk diterima oleh mahkamah konstitusi.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) cuma tiga itu,” jelasnya

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB