Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan gugatan di MK (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah gugatan dari tim hukum yang mewakili kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD diajukan ke Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sidang digelar, termohon dari KPU memberikan jawaban, kedua kubu yang terlibat memberikan keterangan mereka, dan Bawaslu juga memberikan tanggapan mereka atas gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait hasil Pilpres 2024. 

Menurut seorang pakar hukum bernama Margarito Kamis, gugatan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mustahil akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga :  Sandiaga Uno Soal Konser Coldplay yang Diancam Akan Dibakar

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3). 

Permintaan dari Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi meminta dilakukan pemilihan presiden ulang dianggap tidak logis dan mustahil diterima. 

Hal yang sama juga dianggap tidak logis dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, permintaan mereka agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap konyol.

Margarito mengatakan bahwa tuntutan kubu 03 yang meminta Pemilihan Presiden 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. 

Baca Juga :  Kontroversi Penjual Es Teh, Miftah Maulana Habiburrahman Mundur dari Jabatan

Oleh karena itu, Margarito menegaskan bahwa dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, permintaan para penggugat itu mustahil dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.

Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang diberikan oleh para penggugat, ia berpendapat bukti-bukti yang mereka berikan secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh pihak lawan. 

Sebagai contoh, tuduhan terhadap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sangat lemah oleh Margarito. 

Pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. Margarito menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak mungkin diterima oleh hakim MK.

Baca Juga :  Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Formasinya

Dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah, Margarito menyimpulkan bahwa tidak ada kemungkinan permintaan dari para penggugat dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Tuntutan seperti permintaan agar Gibran tidak diakui sebagai cawapres, permintaan agar Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara, atau permintaan untuk mengadakan pemilihan presiden ulang akan sangat sulit untuk diterima oleh mahkamah konstitusi.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) cuma tiga itu,” jelasnya

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB