Grebek Rumah Selebgram Jombang, Polisi Berhasil Sita 151 Botol Miras

- Redaksi

Friday, 15 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penggrebekan rumah selebgram di Jombang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini, Tim Satreskoba Polres Jombang dari Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penggerebekan di rumah seorang selebgram berinisial ESW. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Diwek

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, penggerebekan pun dilakukan pada malam hari pada tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 151 botol minuman keras jenis anggur berbagai merek. 

Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.

Baca Juga :  Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Meskipun pelaku belum ditangkap, namun pihak kepolisian mengajak pelaku untuk datang ke kantor Polres Jombang guna dimintai keterangan terkait minuman beralkohol ilegal tersebut. 

“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3)

Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin, sehingga melanggar Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya

Baca Juga :  Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

ESW sendiri selain dikenal sebagai selebgram dengan pengikut sebanyak 10,9 ribu pengikut, juga berprofesi sebagai SPG rokok. 

Pengambilan tindakan ini dilakukan oleh Polsek Diwek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang dalam rangka menegakkan hukum dan membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Setelah pelaku diperiksa, berkas tindak pidana ringan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang. 

“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya

Berita Terkait

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan
BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 17:48 WIB

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 15:18 WIB

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB