Ilustrasi orang melakukan aksi tawuran ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada dini hari tadi sekitar pukul 02.10 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap 49 orang di Jalan Perumahan SCP Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat dalam aksi tawuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Piket fungsi telah mengamankan 49 orang yang hendak tawuran,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin keamanan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cisauk.
“Tak lama kemudian telah didapatkan informasi dari warga terdapat sejumlah pemuda yang berencana akan melakukan aksi tawuran,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas kepolisian langsung mengarahkan langkah ke lokasi yang dilaporkan.
“Petugas patroli Polsek Cisauk merapat ke lokasi serta melakukan penyekatan dan mengamankan sejumlah anak-anak muda yang hendak tawuran,” ungkapnya.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menyaksikan puluhan orang yang sedang bersiap untuk melakukan tawuran.
Tindakan cepat dan sigap dari petugas terbukti efektif dalam menanggulangi aksi kejahatan tersebut.
“Barang bukti sejumlah senjata tajam dan tumpul berupa celurit, golok, dan stik golf. Kemudian HP, dompet, tas, sejumlah kendaraan roda 2, minuman keras di plastik dan sejumlah obat golongan G,” ucapnya.
Setelah berhasil ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Cisauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi tawuran memang merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum dan berdampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.