Konferensi pers tim pemenangan Ganjar Mahfud ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo telah memutuskan untuk mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ganjar memberikan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.
Beberapa bukti tersebut antara lain Ganjar dan calon wakil presidennya, Mahfud MD, telah melakukan kunjungan ke berbagai kelompok masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentu saja dalam satu bulan ini, kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-saksi di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan,” ungkap Ganjar saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Mereka mendapatkan laporan dari para saksi bahwa terdapat praktik kecurangan yang terjadi pada pemilihan tersebut.
Ganjar juga merasa bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bersifat demokratis. Hal ini disebabkan salah satu calon cawapres maju sebagai kandidat lewat perubahan regulasi yang tiba-tiba dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa2nya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” sebutnya.
Ganjar juga mengungkapkan bahwa para ilmuwan, akademisi, serta seluruh masyarakat aktif memperjuangkan demokrasi.
Selain itu, dia mencatat adanya keterlibatan aparatur negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon serta adanya pembagian bantuan sosial (bansos) yang masif.
“Cerita tentang aparatur yang terlibat, mulai dari pusat sampai daerah. Cerita bantuan yang tiba2 muncul dengan sangat masif sekali, bahkan ketika kemarin di DPR ada pertanyaan “berapa sebenarnya jumlah bantuan sosial, siapa yang membagi” dan itu semuanya ternyata menjadi cerita di publik yang sampai kepada kami,” tuturnya.
“Di samping itu ada cerita money politik, ada cerita intimidasi, saya kira inilah yang kemudian kumpulan cerita dari publik yang masuk kepada tim Ganjar-Mahfud,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ganjar memutuskan untuk mengajukan gugatan atas hasil keputusan KPU ke MK.
Saat ini, tim Ganjar-Mahfud sedang mempersiapkan tim hukum dan memenuhi persyaratan lainnya yang menjadi pertimbangan MK.
“Dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” tutupnya.